Sabtu, 18 Juli 2026

Gus Miftah Disebut Terima Uang Rp100 Juta Hasil Korupsi Proyek Kereta Api, Begini Faktanya!

Photo Author
- Selasa, 14 Juli 2026 | 20:01 WIB
Gus Miftah Disebut Menerima Uang Rp100 Juta Dalam Kasus Korupsi Proyek Kereta Api.
Gus Miftah Disebut Menerima Uang Rp100 Juta Dalam Kasus Korupsi Proyek Kereta Api.

URGENZ.ID - Nama Gus Miftah mencuat dalam persidangan dugaan Korupsi proyek pembangunan jalur ganda Kereta Api Solo–Semarang yang ditangani KPK.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, saksi sekaligus terpidana kasus tersebut, Dheky Martin, mengaku terdapat alokasi dana sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah.

Meski demikian, hingga saat ini penyebutan nama Gus Miftah masih sebatas fakta yang muncul di persidangan.

Belum ada putusan pengadilan maupun pernyataan resmi KPK yang menyatakan Gus Miftah terbukti menerima uang hasil Korupsi atau terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kronologi Kasus

Kasus Korupsi bermula dari proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur Kereta Api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan KPK pada 2023 yang kemudian menyeret sejumlah pejabat, kontraktor, hingga anggota DPR.

Dalam sidang terdakwa Sudewo, Jaksa Penuntut Umum KPK menanyakan daftar penerima aliran dana proyek. Saat itulah saksi Dheky Martin mengonfirmasi adanya alokasi Rp100 juta untuk Gus Miftah.

Fakta tersebut langsung menjadi perhatian publik karena nama pendakwah tersebut sebelumnya juga sempat viral akibat pernyataannya yang menghina seorang penjual es teh.

Pernyataan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum KPK secara langsung mengonfirmasi identitas penerima dana yang dimaksud dalam persidangan.

Jaksa sempat bertanya, “Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” dan dijawab “iya” oleh saksi Dheky Martin.

Jaksa kemudian kembali menegaskan identitas tersebut dengan menyebut, “Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambut gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek.”

Usai sidang, jaksa menjelaskan bahwa keterangan saksi menunjukkan dugaan aliran uang hasil Korupsi proyek Kereta Api tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi juga mengalir kepada pihak lain. 

Pernyataan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya masih mendalami fakta persidangan tersebut.

Menurutnya, KPK belum dapat menyimpulkan apakah uang Rp100 juta itu benar-benar diterima Gus Miftah maupun apakah dana tersebut berasal dari hasil Korupsi.

Halaman:

Editor: M. Irfan Aprilian Akbar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X