Sabtu, 18 Juli 2026

Gus Miftah Disebut Terima Uang Rp100 Juta Hasil Korupsi Proyek Kereta Api, Begini Faktanya!

Photo Author
- Selasa, 14 Juli 2026 | 20:01 WIB
Gus Miftah Disebut Menerima Uang Rp100 Juta Dalam Kasus Korupsi Proyek Kereta Api.
Gus Miftah Disebut Menerima Uang Rp100 Juta Dalam Kasus Korupsi Proyek Kereta Api.

Budi mengatakan, apabila nantinya dalam proses pembuktian terbukti uang tersebut merupakan hasil Korupsi, maka KPK membuka peluang untuk melakukan penyitaan.

Penyidik juga akan menelusuri siapa yang menginisiasi pemberian uang, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan proyek Kereta Api yang sedang disidangkan.

Daftar Tersangka

Perkara Korupsi proyek Kereta Api DJKA telah berkembang menjadi salah satu kasus besar yang ditangani KPK. Hingga awal 2026, KPK telah menetapkan 22 orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

Berikut daftarnya :

1. Direktur PT Istana Putra Agung: Dion Renato Sugiarto
2. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat
3. Dirut PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim
4. VP PT KAPM Parjono
5. Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi
6. Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya
7. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan
8. PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi
9. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah
10. PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat
11. Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika
12. Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi
13. PPK BTP Jawa Bagian Tengah Yofi Okatrisza
14. Ketua Pokja Budi Prasetyo
15. Sekretaris Pokja Hardho
16. Anggota Pokja Edi Purnomo
17. PPK BTP Jawa Bagian Tengah Dheky Martin
18. Ketua Pokja Risna Sutriyanto
19. Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto
20. PPK di BTP Medan Muhlis Hanggani Capah
21. PPK BTP Medan Muhammad Chusnul
22. Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo

Nama Gus Miftah muncul berdasarkan keterangan saksi di persidangan, sehingga seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh fakta tersebut masih akan didalami dalam proses pembuktian di persidangan. 

Halaman:

Editor: M. Irfan Aprilian Akbar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X